SALATIGA,iNewsSalatiga.id - 3 orang pria berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga ketika hendak melakukan transaksi jual beli bubuk mesiu atau obat mercon. Ketiga orang pelaku tersebut yaitu MM dan MRF warga Plumbon, Suruh, Kabupaten Semarang serta A warga Druju, Sidorejo Kidul, Tingkir, Salatiga.
Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti salahsatunya adalah 8 kilogram bubuk mesiu. Dengan penangkapan tersebut, kini ketiga pelaku dimasukan ke rumah tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan ketika menjual obat mercon di tempat yang berbeda pada pada Senin (27/3).
"Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, tersangka MM dan MRF ditangkap di Taman Tingkir Salatiga. Kedua tersangka mendapatkan obat mercon tersebut dari seseorang orang yang tidak dikenal yang dipesan secara online melalui media sosial.
Saat itu, tersangka memesan obat mercon sebanyak 5 kilogram seharga Rp1.100.000 pada Minggu (26/3/2023). Selanjutnya mereka sepakat melakukan transaksi di daerah Kandangan, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kemudian pada Senin (27/3/2023), ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kilogram kepada tersangka dengan harga jual Rp270.000. Tersangka bersedia melakukan transaksi di Taman Tingkir Salatiga
"Tersangka kami tangkap saat hendak transaksi. Kami juga mengamankan bubuk mesiu seberat 1 kilogram yang hendak dijual. Dari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 kilogram dan sumbu mercon yang berada di rumah pelaku," ujarnya.
Kemudian tersangka A ditangkap saat hendak transaksi di Lapangan Ngebrak, Sidorejo, Salatiga. Saat itu, petugas Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan. Ketika sampai di Lapangan Ngebrak, polisi melihat seseorang yang mencurigakan.
Setelah diamankan orang tersebut membawa 1 kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual. Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu di dalam rumah tersangka sebanyak 2 kilogram.
"Dari penangkapan tersangka A, kami mengamankan barang bukti bubuk mesiu sebanyak 3 kilogram. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 orang pelaku penjual bubuk mesiu (obat mercon) dengan barang bukti sebanyak 8 kilogram bubuk mesiu dan 5 lembar kertas sumbu.
"Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," ujarnya. Lihat juga: Cover Song Viral! Keren Banget Suaranya
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Jual Obat Mercon lewat Medsos, 3 Warga Semarang dan Salatiga Ditangkap Polisi ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/jual-obat-mercon-lewat-medsos-3-warga-semarang-dan-salatiga-ditangkap-polisi/all.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait