Hendak Jual Bubuk Mesiu, 3 Orang Disikat Polres Salatiga

Angga Rosa
Ilustrasi obat mercon, (Foto : Okezone)

SALATIGA,iNewsSalatiga.id - 3 orang pria berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga ketika hendak melakukan transaksi jual beli bubuk mesiu atau obat mercon. Ketiga orang pelaku tersebut yaitu MM dan MRF warga Plumbon, Suruh, Kabupaten Semarang serta A warga Druju, Sidorejo Kidul, Tingkir, Salatiga.

Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti salahsatunya adalah 8 kilogram bubuk mesiu. Dengan penangkapan tersebut, kini ketiga pelaku dimasukan ke rumah tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.

Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan ketika menjual obat mercon di tempat yang berbeda pada pada Senin (27/3).

"Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya, Selasa (28/3/2023).



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network