Hendak Jual Bubuk Mesiu, 3 Orang Disikat Polres Salatiga

Angga Rosa
Ilustrasi obat mercon, (Foto : Okezone)


Dia menjelaskan, tersangka MM dan MRF ditangkap di Taman Tingkir Salatiga. Kedua tersangka mendapatkan obat mercon tersebut dari seseorang orang yang tidak dikenal yang dipesan secara online melalui media sosial.

Saat itu, tersangka memesan obat mercon sebanyak 5 kilogram seharga Rp1.100.000 pada Minggu (26/3/2023). Selanjutnya mereka sepakat melakukan transaksi di daerah Kandangan, Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kemudian pada Senin (27/3/2023), ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kilogram kepada tersangka dengan harga jual Rp270.000. Tersangka bersedia melakukan transaksi di Taman Tingkir Salatiga


"Tersangka kami tangkap saat hendak transaksi. Kami juga mengamankan bubuk mesiu seberat 1 kilogram yang hendak dijual. Dari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 kilogram dan sumbu mercon yang berada di rumah pelaku," ujarnya.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network