"Korban adalah anak kandung. Aksi pencabulan ini dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018," kata Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Bejat, Duda di Cianjur Cabuli Anak Kandung hingga 100 Kali ", Klik untuk baca: https://jabar.inews.id/berita/bejat-duda-di-cianjur-cabuli-anak-kandung-hingga-100-kali?_ga=2.30196924.2062223139.1676939792-1639316871.1668148769.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait