"Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara, itu silahkan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor, hanya kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim," katanya.
Arman menambahkan, sejak awal pihaknya memang tak berharap banyak atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut lantaran pada persidangan saja majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait