JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi, kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut banyak dari pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hanya berdasarkan asumsi.
Kuasa hukum pihak Ferdy Sambo memberi contoh yakni motif Putri Candrawathi yang sakit hati kepada Brigadir J.
"Kita catat pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, ini ada lagi tadi yang kita catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Disisi lain, kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah mengungkapakan banyak catatan yang menjadi permasalahan dari vonis majelis hakim. Febri menyebut kesimpulan yang diambil oleh majelis hakim ini tidak didukung bukti yang ada dalam persidangang.
Febri menambahkan bahwa dalam persidangan muncul bukti-bukti jernih dan sangat jelas yang disampaikan oleh pakar yang mempunyai keahlian yang kompeten dan indepeden, bukan hanya itu menurutnya dalam persidangan jaksa juga dikesampingkan. Dikesampingkan hanya dengan jurnal, kata dia, seperti hasil pemeriksaan psikologis forensik, bukan hanya pada Putri dan Sambo tapi juga dari seluruh terdakwa lainnya dalam sejumlah kasus.
"Dan beberapa orang saksi dengan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan tapi seolah itu tak sesuai dengan kesimpulan akhir maka diabaikanlah bukti-bukti tersebut," tuturnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait