Negara - Negara Ini Menghapus Hukuman Mati, Mengapa?

Oktaviani Eka Safitri
ilustrasi hukuman mati, (Foto:Okezone)

SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Setelah drama panjang kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung, akhirnya majelis hakim memberikan vonis mati pada terdakwa Ferdy Sambo. Sebuah putusan yang sangat berani memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan di Indonesia.

Namun, berbanding terbalik dengan beberapa negara ini yang justru menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan.

Berikut daftar negara yang telah mengapuskan hukuman mati tersebut:

1. Portugal

Portugal adalah sebuah negara maju, ekonomi makmur, sosial, dan politik yang stabil, dan dengan Indeks Pembangunan Manusia sangat tinggi. Negara yang ada di benua Eropa ini juga menjadi negara pertama di dunia yang berkomitmen untuk menghapus hukuman mati di negaranya.

Langkah ini diambil pada tahun 1976 dengan cara menghapus hukuman mati bagi pelaku dalam semua jenis kejahatan.

2. Denmark

Selain menjadi salah satu dari negara yang paling tidak korup di dunia, Denmark juga menjadi negara kedua yang menghapus hukuman mati di negaranya.

Keputusan inipun terjadi pada tahun 1978 dimana terakhir dilakukan hukuman tersebut pada tahun 1950. Aturan ini berlaku untuk semua jenis tindak kejahatan di negaranya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network