Perselingkuhan Kompol D Akhirnya Bocor usai Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Muhamad Andi setiawan
Nur, Wanita selingkuhan Kompol D, (Foto : iNews/M Andi Ichsyan)

Karena tindakan perselingkuhannya ini, Kompol D mendapatkan tindakan tegas dan masih dalam proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Bid Prompam Polda Metro Jaya setelah mendapatkan pelimpahan dari Div Prompam Polri

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," tegasnya.

Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network