Karena tindakan perselingkuhannya ini, Kompol D mendapatkan tindakan tegas dan masih dalam proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Bid Prompam Polda Metro Jaya setelah mendapatkan pelimpahan dari Div Prompam Polri
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," tegasnya.
Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait