LSM Minta Uang Damai Rp200 Juta ke 6 Pelaku Pemerkosa, Korban Hanya Diberi Rp20 Juta

Yunibar
Oknum LSM minta uang Rp200 juta kepada keluarga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dan korban hanya mendapatkan Rp20 Juta, (Foto : iNews TV/Yunibar)


Sementara itu Kasatreskirm Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, mediasi damai para keluarga tersangka dan keluarga korban tidak melibatkan polisi baik Polsek maupun Polres.

Saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan atas laporan orang tua tersangka yang diterima Satreskrim Polres Brebes.

Polisi kini tengah memintai keterangan para saksi yang hadir saat mediasi tersebut. Terkait dengan nominal uang yang diberikan oleh keluarga tersangka kepada oknum lsm juga masih dalam penyelidikan.

Kini polisi telah menahan enam tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Brebes. Keenam tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 19 Januari 2023 - 17:15 WIB oleh Yunibar dengan judul "Edan! 6 Pelaku Perkosaan Anak Dimintai Rp200 Juta oleh LSM, Diberikan ke Korban hanya Rp32 Juta".

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network