LSM Minta Uang Damai Rp200 Juta ke 6 Pelaku Pemerkosa, Korban Hanya Diberi Rp20 Juta

Yunibar
Oknum LSM minta uang Rp200 juta kepada keluarga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dan korban hanya mendapatkan Rp20 Juta, (Foto : iNews TV/Yunibar)

BREBES,iNewsSalatiga.id - Kasus pemerkosaan kepada seorang anak yang dilakukan oleh 6 orang di Brebes sempat diperantarai oleh LSM dan berakhir damai. Dalam mediasi tersebut pihak LSM meminta uang damai kepada pihak keluarga para pelaku sebesar Rp200 juta.

Diketahui bahwa kasus pemerkosaan dengan korban siswi SMP berusia 15 tahun awalnya dimediasi oleh oknum LSM yang bertempat di rumah kepala desa setempat.

LSM meminta uang damai kepada keluarga pelaku agar kasus ini tidak sampai ke ranah hukum

Salah satu orang tua pelaku, Taryoto mengatakan, awalnya para orang pelaku dikumpulkan untuk dilakukan mediasi dengan pihak keluarga dengan memberikan kompensasi. Mediasi damai antara keluarga korban dan keluarga enam pelaku dilakukan di rumah kepala desa setempat pada 29 Desember 2022 silam.

Taryoto mengaku awalnya sejumlah orang yang mengaku LSM meminta uang sebesar Rp200 juta agar kasus tak berlanjut.

Namun para orang tua pelaku merasa keberatan karena terlalu besar. Para orang tua pelaku akhirnya melakukan tawar menawar dan disepakati akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp70 juta.


Taryoto lalu mencari uang dengan segala cara hingga berutang kepada sanak saudaranya. Setelah dikumpulkan uang dari enam orang tua pelaku, uang terkumpul Rp62,4 juta untuk diserahkan ke oknum LSM.

Namun ternyata yang diserahkan ke keluarga korban hanya Rp32 juta.

Hal serupa juga dikatakan Surpi, ibu dari salah satu pelaku. Dia menyebut saat mediasi tidak ikut karena sudah diwakilkan suaminya. Saat itu suami Surpi menyerahkan uang sebesar Rp13 juta untuk patungan kompensasi kepada keluarga korban.

Mereka terpaksa menyerahkan uang tersebut ke oknum LSM karena khawatir anaknya dilaporkan ke polisi.

Apalagi lima dari enam pelaku masih menjadi pelajar SMA/SMK sehinggga merasa kasihan terhadap anak mereka.

Atas kasus yang menimpa orang tua para tersangka, Taryoto telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penipuan oknum lsm tersebut ke Mapolres Brebes.


Sementara itu Kasatreskirm Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, mediasi damai para keluarga tersangka dan keluarga korban tidak melibatkan polisi baik Polsek maupun Polres.

Saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan atas laporan orang tua tersangka yang diterima Satreskrim Polres Brebes.

Polisi kini tengah memintai keterangan para saksi yang hadir saat mediasi tersebut. Terkait dengan nominal uang yang diberikan oleh keluarga tersangka kepada oknum lsm juga masih dalam penyelidikan.

Kini polisi telah menahan enam tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Brebes. Keenam tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 19 Januari 2023 - 17:15 WIB oleh Yunibar dengan judul "Edan! 6 Pelaku Perkosaan Anak Dimintai Rp200 Juta oleh LSM, Diberikan ke Korban hanya Rp32 Juta".

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network