BENGKULU UTARA,iNews.id - Polisi menangkap oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial RE di Bengkulu Utara di salahsatu rumah makan. yang sedang memeras mantan kepala desa. Parahnya lagi oknum LSM tersebut turut serta mengajak anak dan istrinya sendiri untuk melihat aksi pemerasan tersebut.
Istri RE tidak terima dengan tudingan petugas meskipun polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp20 juta dari tangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Teguh Ari Aji mengatakan, penangkapan RE berdasarkan laporan dari mantan kepala desa Padang Kala yang merasa diperas pelaku. RE mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait penggunaan dana desa selama korban menjabat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp20 juta dan tas warna hitam milik pelaku. Sebelumnya, RE telah menerima uang tunai Rp10 juta dari korban.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait