Setelah melihat isi semua rekaman itu, Arif menelepon Brigjen Hendra Kurniawan. Keduanya lalu menemui Ferdy Sambo dan menceritakan temuannya. Ferdy Sambo pun terkejut dan mengancam para anak buahnya untuk tidak membocorkan isi CCTV dan meminta mereka memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menyebut, rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi oleh Sambo ditujukan untuk menutupi fakta sebenarnya. "Sehingga tercapai niat dan tujuannya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata JPU.
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 233 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait