JAKARTA,iNews.id - Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdananya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR). Dalam persidangan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melakukan pembatasan jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan secara langsung.
Alasan dilakukan pembatasan tersebut dikarenakan ruang sidang utama di PN Jaksel memiliki kapasitas sangat terbatas yang hanya mampu menampung sebanyak 50 pengunjung.
"Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Senin (17/10/2022).
"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang," lanjut Djuyamto.
Adapun dalam sidang hari ini, empat tersangka yang akan dihadirkan menjadi terdakwa setelah ketukan palu Majelis Hakim. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait