Namun demikian, tidak jarang juga ditemui pelaku usaha yang kekeh tidak bersedia dibantu oleh PPH dalam pengajuan ini. Dalihnya belum minat, usahanya belum besar, sampai ada yang mengira petugas PPH adalah penipuan. Tentu semua itu tak lepas dari kurangnya informasi yang didapatkan oleh masyarakat.
Sebagai pelaku lapangan memang terkait kepercayaan bisa dibilang susah-susah gampang. Berangkat dari hal tersebut maka dalam Pengajuan Halal tahap 2 ini PPH Kec.Kandangan berinisiatif untuk melibatkan pihak Pemerintah Desa setempat. Sehingga informasi akan lebih cepat sampai kepada masyarakat dan kepercayaan masyarakatpun tentu lebih mudah didapatkan.
Dari 103 pendaftar tersebut sejumah 37 pendaftar masuk dalam tahap 2 ini, dan dengan strategi baru tersebut diharapkan PPH lebih mudah dalam melakukan pendampingan kepada pelaku usaha. Terkait kepercayaan sudah tidak peru dipertanyakan lagi sebab masyarakat justru sekarang yang mencari PPH untuk membantu mendaftarkan produk mereka agar mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Jika ditelaah kembali maka komunikasi menjadi kendala yang dahulu dirasakan sehingga terkesan menjadi lebih suilit dalam melakukan pendampingan. Dengan strategi yang benar dan baik, maka dapat kita lihat bahwa masyarakat sangat antusias untuk mendaftarkan produk mereka guna mendapatkan sertifikat halal. Juga kesadaran mereka tentang pentingnya suatu produk memiliki sertifikat halal sudah semakin baik.
Produk yang telah memiliki sertifikat halal siap bersaing di pasar global. Mau tidak mau kita harus siap dengan daya saing yang tinggi jika kita tidak ingin tersingkirkan dengan pelaku usaha lain yang lebih kreatif dan kompetitif.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait