- Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar
- Memiliki outlet (tempat penjualan)
- Telah berproduksi min satu tahun
- Produk yang dihasilkan berupa barang, bukan semacam warung, restoran atau kedai
- Bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk harus menggunakan bahan-bahan yang telah terjamin kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Produk Halal (PPH)
- Jenis produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan
- Menggunakan peralatan sederhana atau manual
- Proses pengawetan produk tidak menggunakan rekayasa genetika
- Melengkapi dokumen pengajuan secara online melalui akun SIHALAL
Dalam rangka percepatan Proses Sertifikasi Halal, maka tidak jarang PPH melakukan pendampingan secara keseluruhan. Dalam artian mulai dari pembuatan dokumen hingga pendaftaran online pun PPH turun tangan dalam realisasinya.
Seharusnya tugas PPH hanya sebatas verifikasi dan validasi, namun keterbatasan penggunanan tekhnologi sehingga membuat PPH harus turun tangan. Bahkan dapat dikatakan dari sejumlah 103 pendaftar tersebut semua dibantu oleh PPH. Mulai dari pembuatan NIB, pembuatan proposal pengajuan, pembuatan akun, sampai input data di akun yang telah dibuat.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait