RABU 21 September 2022 puluhan pelaku usaha memadati aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung. Mereka datang bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengikuti pembinaan produk halal dan pengambilan sertifikat halal yang selama ini telah dinanti-nanti.
Hal ini sesuai amanat dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan, segala produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal.
Sejumah 103 produk halal telah didaftarkan oleh masing-masing pelaku usaha melalui Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kandangan bidang Jaminan Produk Halal, yang sekaligus sebagai Pendamping Produk Halal (PPH) wilayah Jawa Tengah.
Dalam proses pendataan ini tentu beragam problematika ditemui mulai dari tidak berkenannya pelaku usaha untuk dibantu dalam proses pengajuan, penolakan dari pelaku usaha saat diarahkan untuk menggunakan bahan-bahan yang sudah mempunyai sertifikat halal, sampai disangka penipuan dan lain sebagainya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak satu tahun lalu telah membuat program “Sepuluh Juta Sertifikat Halal Gratis” bagi seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan yang ditetapkan. Adapun ketentuan kuaifikasinya adalah sebagai berikut:
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait