“Mohon berikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban. Pasti sulit bagi korban untuk melalui hari-hari selama ini. Dalam hal ini negara harus berperan lebih jauh dalam memberikan jaminan keamanan bagi korban. Kerahasiaan identitas korban juga perlu dijaga agar tidak menyebabkan dampak lebih lanjut lainnya,” pinta legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku Aipda AR tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Dugaan pemerkosaan ini juga terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun baru dilaporkan ibu korban pada 6 September 2022.
Sebagai informasi, meski sudah dilakukan penahanan namun hingga saat ini polisi belum menetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait