Oknum Polisi Perkosa Keponakannya, Anggota Komisi III DPR Geram Bukan Main

Kiswondari
Komisi III DPR Geram bukan main mendengar oknum polisi perkosa keponakannya sendiri, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNews.id - Aipda AR, anggota Intelkam Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara harus mendekam di penjara karena telah melakukan perbuatan yang sangat bejat. Diketahui, Aipda AR diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan calon polwan di rumahnya. sontak hal ini membuat Komisi III DPR geram bukan main.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta agar Polri menindak tegas pelaku pemerkosaan, karena telah merusak masa depan korban. Ia pun meminta agar pelaku jangan sampai mengundurkan diri dan dipecat secara tidak hormat.

“Saya minta Polri dengan tegas menindak oknum yang melakukan perbuatan bejat ini, karena sangat merusak masa depan korban. Segera tetapkan sebagai tersangka dan jangan biarkan pelaku mengajukan surat pengunduran diri, berikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) lalu proses secara hukum,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.

Selain itu, Sahroni juga meminta kepada lembaga terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Kerahasiaan identitas korban juga harus dijamin agar tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk.


“Mohon berikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban. Pasti sulit bagi korban untuk melalui hari-hari selama ini. Dalam hal ini negara harus berperan lebih jauh dalam memberikan jaminan keamanan bagi korban. Kerahasiaan identitas korban juga perlu dijaga agar tidak menyebabkan dampak lebih lanjut lainnya,” pinta legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku Aipda AR tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Dugaan pemerkosaan ini juga terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun baru dilaporkan ibu korban pada 6 September 2022.

Sebagai informasi, meski sudah dilakukan penahanan namun hingga saat ini polisi belum menetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network