Namun sayang, Dedi hanya dikenakan disiplin oleh Polres Musi Rawas. Hasil dari sidang disiplin itu, Dedi hanya dihukum penjara selama 21 hari. Juga penundaan kenaikan pangkat.
“Saya hanya menuntut keadilan demi putri kami, Padahal, saya mau di akta kelahiran putri saya ada nama Dedi Nazaruddin selaku ayah kandungnya, namun sampai hari ini tidak ada pengakuan,” ujar Rully
Bahkan menurut Rully, Dedi sekarang lebih memilih diam membisu. Ketimbang mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itu dilakukan karena Dedi juga mendapat ancaman dari istrinya berinisial DMU.
Istri Dedi saat ini, bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Ancaman yang diberikan itu adalah, akan melaporkan Dedi jika masih mengurusi dan berkomunikasi dengan Rully.
Termasuk dengan anak yang baru dilahirkan itu. Karena tindakannya yang tidak mau tahu itu, akhirnya Rully terus mendesak pihak Kepolisian. Akhirnya, dia mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh satuan baju coklat itu. Rully sempat membandingkan keputusan yang dikeluarkan oleh Polresta Samarinda, Kaltim.
Di sana, juga terdapat kasus serupa dengan dirinya. Hal itu berujung pada sidang kode etik. Karena, tindakan yang dilakukan itu dinilai sangat melanggar kode etik polri.
“Apa sih sepesialnya seorang Dedi itu? Bahkan, saat saya komunikasi dengan Kepala Polisi Musi Rawas, dengan enteng ia hanya menjawab, itu merupakan ranah pribadi. Seolah, ia mau lepas tangan dengan hal ini. Apa aturan kepolisian setiap daerah berbeda ya?,” ungkapnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait