JAKARTA,iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kesaksian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dirubah oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E
Kapolri Sigit menyampaikan, Bharada E mengubah kesaksian karena Ferdy Sambo tak menepati janji memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, Bharada E juga meminta diberikan pengacara baru agar tidak kembali dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
"Saudara Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Pada akhirnya Richard memberikan keterangan secara jujur dan terbuka kemudian mengubah semua informasi awal," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait