3. Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Sakit
Andi menyebut, seharusnya Putri Candrawathi diperiksa pada Rabu 18 Agustus 2022 kemarin. Namun, Putri menyatakan sedang sakit.
Putri pun tak ditahan dan meminta waktu selama sepekan untuk istirahat.
"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.
4. Timsus Periksa 52 Saksi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.
"Alhamdulillah CCTV sangat vital mengambarkan situasi berhasil kami temukan," ujarnnya.
5. Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi dijerat Pasal 350 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Istri Ferdy Sambo itu terancam hukuman mati.
Menurut dia, istri Ferdy Sambo tersebut sudah diperiksa sebanyak 3 kali dan belakangan Putri Candrawathi mengalami sakit dan meminta istirahat.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait