Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, SImak Fakta - Fakta Dibaliknya

Tim iNews.id
Putri Candrawati jadi tersangka, (Foto : Okezone.com)

JAKARTA,iNews.id - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan oleh Tim khusus (Timsus) Mabes Polri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka usai mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Berikut fakta-fakta penetapan tersangka istri Ferdy Sambo:

1. Timsus Berhasil Temukan CCTV Vital

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita rekaman CCTV vital terkait kasus Brigadir J.

Dalam tayangan kamera pemantau itu yang memberikan bukti kuat Putri Candrawathi berada di dua lokasi yakni, rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi.

2. Putri Candrawathi Sudah Diperiksa 3 Kali

Andi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," ujar Andi.


3. Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Sakit

Andi menyebut, seharusnya Putri Candrawathi diperiksa pada Rabu 18 Agustus 2022 kemarin. Namun, Putri menyatakan sedang sakit.
Putri pun tak ditahan dan meminta waktu selama sepekan untuk istirahat.

"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.

4. Timsus Periksa 52 Saksi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.

"Alhamdulillah CCTV sangat vital mengambarkan situasi berhasil kami temukan," ujarnnya.

5. Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi dijerat Pasal 350 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Istri Ferdy Sambo itu terancam hukuman mati.

Menurut dia, istri Ferdy Sambo tersebut sudah diperiksa sebanyak 3 kali dan belakangan Putri Candrawathi mengalami sakit dan meminta istirahat.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network