Anak Petugas Kebersihan Diperkosa dari 2011, Kasus Dihentikan dan Belum Dapat Keadilan

Agung Bakti Sarasa
Junaedi ayah korban pemerkosaan masih menuntut keadilan yang belum diperolehnya sejak tahun 2011, (Foto : iNews.id/Agung Bakti Sarasa)


"Korban didesak untuk mendatangani dokumen, beliau (Junaedi) sempat menolak beberapa kali," katanya.

Lebih lanjut Anom mengatakan, pihaknya yang mengetahui nasib tragis yang dialami Junaedi kini berupaya memberikan bantuan hukum, agar Junaedi dan anaknya bisa menerima keadilan.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak yayasan sebanyak dua kali pada tanggal 7 Juli dan 15 Juli 2022," katanya.

Menurut Anom, surat peringatan dilayangkan kepada pihak yayasan karena pihak keluarga korban sudah membuka pintu damai dengan pelaku, namun sejumlah pengurus yayasan diduga menutupi kasus itu.

Pihak keluarga korban hanya meminta para terduga pelaku menunjukkan iktikad baiknya. "Somasi kami sudah dua kali kirim, tapi tidak mendapat perhatian serius atau tidak digubris," kata Anom.

Anom menilai bahwa perbuatan para terduga pelaku telah melanggar Pasal 263 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 serta UU RI Nomor 23 tahun 2002.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network