Dukun Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Modus Diajak Berziarah Kubur

Nandha Aprilia, MNC Media
Ilustrasi, (Foto :Freepick)


Tak hanya itu, pada saat mereka tengah dalam perjalanan pulang sekira pukul 19.30 WIB, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan meminta korban M untuk melayaninya, namun ditolak korban.

“Korban sempat menolak, kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata Belny.

Dari kejadian ini, kedua korban menceritakan kepada orang tua yang berujung kepada tindakan pelaporan. Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu.

"Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network