Webinar Substansi UU TPKS dan Situasi Korban Kekerasan Seksual

Tim iNews
Fatayat NU adakan webinar tentang UU TPKS, (Foto : Dok)

DISAHKANNYA Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual adalah buah perjuangan panjang yang harus terus dikawal implementasinya, untuk memastikan bahwa siapapun berhak atas perlindungan hukum dan terbebas dari kekerasan seksual serta korban kekerasan seksual bisa mendapatkan keadilan dengan segala hak-hakya.

Untuk menguatkan dukungan terhadap implementasi undang-undang ini, Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah memandang setidaknya ada dua hal yang penting untuk disosialisasikan: pertama substansi dari Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual dan kedua bagaimana situasi korban kekerasan seksual.

Pemahaman terhadap substansi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai penting agar setiap pihak dapat menempatkan diri dan mengambil sikap dalam mendukung implementasi undang-undang ini. Bagi setiap warga negara, pengetahuan tentang substansi undang-undang penting untuk meningkatkan pemahaman tentang hak, sehingga peluang untuk menjadi korban kekerasan seksual dapat bisa ditekan.

Di tengah budaya yang permisif, masyarakat seringkali menormalisasi tindak kekerasan seksual. Hal ini bisa dihentikan jika setiap orang paham bahwa kekerasan seksual yang seringkali dianggap normal adalah bentuk tindak pidana. Selain itu, setiap orang juga dapat mengetahui langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan ketika menjadi atau menemui korban kekerasan seksual.

Bagi PW (Pimpinan Wilayah) Fatayat Jawa Tengah sendiri, juga bagi PC (Pimpinan Cabang) Fatayat di seluruh Jawa Tengah, pemahaman tentang substansi Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual juga amat penting, karena:

  1. Anggota Fatayat adalah perempuan, pihak yang selama ini rentan menjadi korban kekerasan.

 

  1. Fatayat merupakan organisasi dengan massa yang cukup besar, sehingga pemahaman yang baik terhadap substansi Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat menjadi kontribusi yang signifikan dalam mendukung implementasi undang-undang ini dengan cara meneruskan sosialisasi dari tingkat Pimpinan Cabang hingga tingkatan paling bawah (Anak Ranting).

 

  1. Pengurus Fatayat berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang berasal dari unsur pendidik, pengusaha, pedagang, ulama, ibu rumah tangga, aktivis sosial, hingga politisi. Pemahaman tentang substansi Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual bagi pengurus Fatayat menjadi peluang agar dapat diperluas di komunitas masing-masing sehingga semakin banyak orang yang paham dengan undang-undang ini dan paham tentang hak-haknya. Undang-Undang ini harus menjadi informasi dan pengetahuan publik melalui sosialisasi. Sehingga kelompok-kelompok yang selama ini rentan menjadi korban, seperti mereka yang berada di sekolah, kampus bahkan di rumah sekalipun penting untuk didatangi dan menerima sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

    Editor : Muhammad Andi Setiawan

    Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network