Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab, Pria Mesir Kirim Foto Selfie Bawa Kepala Istrinya yang Sudah Dipenggal ke Orang Tuanya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Pemuda Bersamurai yang Merusak Kaca Masjid, Rumah, dan Posyandu

Selasa, 24 Mei 2022 | 07:29 WIB
  • author Adi Haryanto, Koran SI
Polisi Amankan Pemuda Bersamurai yang Merusak Kaca Masjid, Rumah, dan Posyandu
Pemuda bersamurai ditangkap polisi yang resahkan warga, (Foto : MPI/Adi Haryanto)

"Usai melakukan aksi perusakan dan mengancam warga, pelaku langsung kabur, tapi tidak lama berhasil kami tangkap. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu Budi mengaku tidak sadar telah merusak fasilitas umum, hingga meresahkan warga. Apalagi dia juga telah menantang warga berkelahi sambil membawa senjata tajam.

"Lagi gak sadar, soalnya waktu itu lagi mabuk," ucap Budi yang mengaku membeli miras di salah satu toko jamu.

 

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut