Polisi Amankan Pemuda Bersamurai yang Merusak Kaca Masjid, Rumah, dan Posyandu
Selasa, 24 Mei 2022 | 07:29 WIB
"Usai melakukan aksi perusakan dan mengancam warga, pelaku langsung kabur, tapi tidak lama berhasil kami tangkap. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu Budi mengaku tidak sadar telah merusak fasilitas umum, hingga meresahkan warga. Apalagi dia juga telah menantang warga berkelahi sambil membawa senjata tajam.
"Lagi gak sadar, soalnya waktu itu lagi mabuk," ucap Budi yang mengaku membeli miras di salah satu toko jamu.
Editor : Muhamad Andi Setiawan