"Sebelum melancarkan aksinya, ayah tiri korban selalu memaksa ibu kandung korban berangkat kerja, meski waktu kerja belum tiba. Sehingga rumah dalam kondisi kosong. Hal ini dimanfaatkan untuk memperkosa korban," jelasnya.
Berulang kali diperkosa, membuat korban sangat depresi hingga akhirnya tidak mau berangkat kembali ke pesantren.
"Korban lalu pulang ke rumah saya dan cerita. Saya langsung membawa korban ke RSU Dokter Soedjati Purwodadi untuk virum dan melapor ke polisi, pada Januari 2022. Tetapi laporan saya tidak ditanggapi," sambungnya.
Polisi beralasan, hasil visum belum keluar dan dia diminta menunggu selama satu bulan sampai hasil visum keluar.
"Sebulan kemudian saya kembali mendatangi Polsek Tanggungharjo untuk meminta keterangan terkait laporan saya. Tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan setelah saya melakukan pelapor AN hingga empat kali," bebernya.
Parahnya lagi, ibu kandung korban menganggap pengakuan putrinya yang diperkosa ayah tirinya itu mengada-ada. Keadilan bagi korban menjadi semakin jauh. Ditambah, polisi masih enggan memberikan keterangan terkait kasus ini.
Editor : Muhammad Andi Setiawan