Kemudian M memberikan nasehat kepada korban terkait kebiasaan korban yang sering pergi pada malam. Korban tidak senang dengan nasehat tersebut sehingga terjadi cekcok.
Tersangka menasihati korban karena curiga dan cemburu. Namun korban justru meminta M agar tidak terlalu mengurusinya karena belum ada ikatan hubungan.
Jawaban korban membuat M marah. Karena emosi pelaku langsung menampar korban. Kerasnya tamparan pelaku membuat korban roboh dan pingsan. Di saat korban pingsan, pelaku mencium wajah dan payudara korban. Tak hanya itu, tersangka juga memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
"Selang beberapa waktu kemudian, korban sadar. Kemudian pelaku melilitkan kain sarung ke leher korban sebanyak dua kali dan menyeretnya. Saat ditarik, korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal," ujarnya.
Kapolres menyatakan, motif pelaku melakukan perbuatan itu lantaran sakit hati setelah mengetahui korban sering ke luar malam dan ungkapan cinta pelaku kepada korban selama enam bulan tidak ditanggapi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan