SEMARANG,iNews.id - Pembunuhan dan pencabulan seorang perempuan SM (38) warga Karangjati, Bergas dilakukan oleh seorang pria berinisial M (49) asal Jetis, Ponowaren, Tawangsari, Sukoharjo. Pelaku tinggal di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Bergas, Kabupaten Semarang, tega membunuh korban lantaran cintanya tidak ditanggapi.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan di dalam gubuk yang berada di lingkungan Dususn Dendeng, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada 23 Maret 2022.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan luka akibat penganiayaan pada tubuh korban sehingga disimpulkan bahwa mayat wanita tersebut diduga korban pembunuhan.
"Karena ada hal yang janggal, selanjutnya dilakukan autopsi pada mayat wanita tersebut. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena dibunuh," kata Kapolres, Kamis (31/3/2022).
Dia menjelaskan, hasil autopsi korban menyebutkan, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri). Selain itu, luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh dan luka lecet pada alat kelamin korban.
Berdasarkan hasil autopsi, penyidik Polres Semarang melakukan pendalaman saksi yang diperiksa. Fokus pemeriksaan pada pemilik gubuk tersebut.
Dalam pemeriksaan, kata dia, pemilik gubuk berinisial M menjelaskan, dirinya kenal dengan korban selama enam bulan. Kejadian itu berawal ketika korban mengunjungi dirinya di gubuk pada 23 Maret 2022 pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kemudian M memberikan nasehat kepada korban terkait kebiasaan korban yang sering pergi pada malam. Korban tidak senang dengan nasehat tersebut sehingga terjadi cekcok.
Tersangka menasihati korban karena curiga dan cemburu. Namun korban justru meminta M agar tidak terlalu mengurusinya karena belum ada ikatan hubungan.
Jawaban korban membuat M marah. Karena emosi pelaku langsung menampar korban. Kerasnya tamparan pelaku membuat korban roboh dan pingsan. Di saat korban pingsan, pelaku mencium wajah dan payudara korban. Tak hanya itu, tersangka juga memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
"Selang beberapa waktu kemudian, korban sadar. Kemudian pelaku melilitkan kain sarung ke leher korban sebanyak dua kali dan menyeretnya. Saat ditarik, korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal," ujarnya.
Kapolres menyatakan, motif pelaku melakukan perbuatan itu lantaran sakit hati setelah mengetahui korban sering ke luar malam dan ungkapan cinta pelaku kepada korban selama enam bulan tidak ditanggapi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan