Dengan fakta-fakta tersebut, menurut Nuruzzaman, tak berlebihan jika Densus 88 telah menetapkan dr Sunardi menjadi tersangka teroris. Upaya penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 pada Rabu (9/3/2022) juga tentu dilatarbelakangi ancaman besar dari gerakan dr Sunardi ini. Ketika tersangka melakukan tindakan yang sangat membahayakan petugas serta masyarakat, jelas harus dilumpuhkan segera.
“Dan penembakan terhadap tersangka ini adalah keputusan terakhir dengan mempertimbangkan bahaya terhadap aparat maupun masyarakat. Untuk itu, Densus tidak perlu takut karena jelas sudah menjalankan tugas sesuai dengan KUHP, UU No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian maupun Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” terangnya.
Atas penembakan tersangka teroris ini, Nuruzzaman juga mengajak publik untuk tetap tentang dan mengedepankan cara berpikir yang jernih. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan informasi atau berita tidak benar.
“Mari saring dan hati-hati tiap mendapatkan informasi tentang hal ini. Jangan sampai kita menjadi korban atau dimanfaatkan para penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (*)
Editor : Muhammad Andi Setiawan