Lebih lanjut, KPK berpesan, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim segera melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola secara menyeluruh pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi di daerahnya. Termasuk, manajemen kepegawaian.
"Upaya tersebut juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu ASN-nya. Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat. Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama," imbau Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap menyuap.
Adapun, puluhan tersangka tersebut meliputi, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, para Anggota DPRD dan eks Anggota DPRD Muara Enim; hingga para pengusaha pemberi suap. Sebagian dari mereka telah divonis bersalah.
Editor : Muhammad Andi Setiawan