JAKARTA,iNews.id - Takut tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas kasus suap proyek dan pengesahan APBD. Puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim mengundurkan diri.
Merespons hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa pihaknya tidak sembarangan menangkap atau menahan seseorang. Ali memastikan bahwa KPK tidak akan menangkap ataupun menahan seseorang jika tidak bersalah.
"Kami memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara professional dan akuntabel. KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (25/2/2022).
Demikian juga sebaliknya. Kata Ali, pihaknya akan tetap memproses hukum pihak-pihak yang terbukti ataupun terindikasi terlibat dalam perkara korupsi di Muara Enim. Meskipun, ditekankan Ali, orang tersebut sudah mengundurkan diri atau tidak menjabat lagi.
KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti ataupun fakta-fakta hukumnya. Apapun status kepegawaiannya saat ini," terangnya.
Lebih lanjut, KPK berpesan, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim segera melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola secara menyeluruh pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi di daerahnya. Termasuk, manajemen kepegawaian.
"Upaya tersebut juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu ASN-nya. Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat. Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama," imbau Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap menyuap.
Adapun, puluhan tersangka tersebut meliputi, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, para Anggota DPRD dan eks Anggota DPRD Muara Enim; hingga para pengusaha pemberi suap. Sebagian dari mereka telah divonis bersalah.
Editor : Muhammad Andi Setiawan