get app
inews
Aa Text
Read Next : Faqih Nabhan Kembali Terpilih Menjadi Ketua MES Salatiga 2024-2029

Tantangan dan Peluang Hukum Keluarga Islam di Era Digital

Minggu, 19 Maret 2023 | 09:07 WIB
header img
Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Salatiga, menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan tajuk “Tantangan dan Peluang Hukum Keluarga Islam di Era Digital”, (Foto : Ist)

SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Hari ini Fiqih dalam segala bentuk dan ekspresinya, menemukan tantangan baru, yaitu untuk “berpindah” dan “menyatu” dengan dunia digital. Sebuah kondisi yang telah mengubah cara pandang manusia dalam menjalankan doktrin keagamaan.

Dalam menyikapi hal tersebut, Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Salatiga, menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan tajuk “Tantangan dan Peluang Hukum Keluarga Islam di Era Digital” yang dibawakan oleh Prof. DR. Imam Yahya, M.Ag, pada Sabtu, 3 Maret 2023.

Prof. DR. Imam Yahya, M.Ag merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih Univeristas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Kuliah tamu ini dimulai dengan sambutan oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam UIN Salatiga, Ibu Dr. Tri Wahyu Hidayati, M.Ag. Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merangsang daya kritis mahasiswa dalam menhadapi problematika yang terjadi di tengah masyarakat, khusunya yang berkaitan dengan Hukum Keluarga.

“Dalam situasi zaman bergerak, perkembangan kehidupan masyarakat merupakan sebuah keiscayaan, yang pada kondisi tertentu, akan memunculkan sebuah permasalahan baru. Pada titik inilah, sebagai Mahasiswa kita harus mampu memberikan solusi atas permasalahan tersebut”.

Prof. DR. Imam Yahya, M.Ag, menyampaikan bahwa digitalisasi agama bukan hanya fenomena transformasi sosial budaya, tetapi juga sebagai tantangan transformasi bidang keagamaan. Dimana transformasi tersebut menjadikan aktivitas keagamaan lebih efektif dan efissien.

“Digitalisasi agama juga dapat memberikan banyak manfaat, seperti memudahkan akses informasi keagamaan, memfasilitasi komunikasi dan interaksi antara umat Islam dari berbagai negara dan budaya, serta membantu mempercepat penyebaran dakwah dan pengajaran agama.” Ungkap Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Prof. DR. Imam Yahya, M.Ag., juga menyampaikan bahwa digitalisasi agama juga membawa dampak negatif, yang pada derajad tertentu mengakibatkan memudarnya aspek spiritualitas dalam beribadah. Untuk itu, diperlukan kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam menyikapi hal tersebut.

“Kajian agama virtual, doa bersama virtual, tahlil virtual, akad nikah virtual, bahkan adanya wacana penyelenggaraan ibadah haji yang memanfaatkan perkembangan teknologi”.

Selain itu, Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., juga menyebutkan adanya problem akademik dengan adanya fiqh digital ini, diantaranya adalah mengenai otentisitas fiqh, otoritas fiqh, dan adanya kesan desakralisasi fiqh.

“Dalam dunia digital otoritas kegamaan tidak lagi ditentukan oleh kapasitas keilmuan seorang tokoh, melainkan siapa yang paling menguasai media dan memiliki jumlah pengikut (followers) yang banyak.”

Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., juga menunjukkan adanya pergeseran otoritas keagamaan yang terjadi dalam bidang Hukum Keluarga Islam. Hal ini ditandai dengan munculnya akun-akun media sosial yang membicarakan tentang hukum keluarga, yang mana akun-akun tersebut bukanlah akun yang diinisiasi oleh orang yang notabene tidak memiliki kapasitas dalam bidang Hukum Keluarga.

Sebelum kegiatan ini diakhiri , Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., mengajak Mahasiswa untuk menyadari bahwa akselerasi antara fiqih dan dunia digital adalah sebuah keniscayaan. Kita harus menyadari bahwa perubahan adalah adik kandung dari waktu. Ketika waktu berdetak, maka perubahan berderap disampingnya. Namun waktu tidak bisa memerintah perubahan untuk untuk bergerak menuju kebaikan. Kitalah yang harus membimbingya, agar perubahan terjadi untuk membawa berkah bagi kemanusiaan.

“Saya yakin dan percaya kalian bukanlah orang dengan kapasitas Muqallid. Akan tetapi kalian adalah orang dengan kapasitas Muttabi’ bahkan Mujtahid.”

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut