Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terjunkan 60 Personil, Polres Salatiga Siap Gelar Operasi Zebra Candi 2024
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengeroyokan Seorang Pemuda, Korban Justru Dijadikan Tersangka oleh Pihak Kepolisian

Selasa, 07 Maret 2023 | 10:27 WIB
  • author Muhammad Nur Bone
Kasus Pengeroyokan Seorang Pemuda, Korban Justru Dijadikan Tersangka oleh Pihak Kepolisian
Seorang pemuda dijadikan tersangka setelah jadi korban pengeroyokan, (Foto : SINDOnews)


Baik korban maupun pelaku pengeroyokan, sama-sama melakukan laporan ke Polsek Rappocini, dengan menunjukkan hasil visum. "Lima tersangka pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan korban pengeroyokan dikenakan Pasal 351 KUHP," ungkapnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 06 Maret 2023 - 00:49 WIB oleh Muhammad Nur Bone dengan judul "Viral! Korban Pengeroyokan di Makassar jadi Tersangka, Ini Faktanya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1039179/604/viral-korban-pengeroyokan-di-makassar-jadi-tersangka-ini-faktanya-1678035783
 

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut