SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Polisi Salatiga bergerak cepat menangkap dua karyawan perusahaan ayam potong karena diduga mencuri ayam sampai ratusan kilogram. Untuk mengelabui petugas keamanan dua pelaku memasukan terlebih dahulu ayam potong ke plastik sampah.
Kedua pelaku terlihat tertunduk malu saat digiring ke Mapolres Salatiga setelah ditangkap atas pencurian ayam potong tanpa tulang di perusahaan tempat mereka bekerja.
Aksi pencurian dirancang oleh RR, pelaku yang kini masih buron. Yang bersangkutan mengajak dua pelaku yang telah ditangkap, yakni Nanda Kurniawan (22) dan Muhammad Fauzi (33).
Saat plastik berisi ratusan ayam potong curian telah dibuang ke tempat sampah, para pelaku kemudian mengambilnya kembali menggunakan mobil boks.
Ratusan potong ayam curian selanjutnya dijual kepada sejumlah pedagang dan rumah makan. Harganya Rp20.000 per kilogram.
Aksi pencurian telah dilakukan ketiganya sebanyak 13 kali. Sedangkan total kerugian yang diderita perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami masih memburu seorang pelaku yang diduga kabur keluar kota," kata Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, Rabu (4/1/2023).
Sementara, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Curi Ratusan Kilogram Ayam Potong, 2 Karyawan di Salatiga Ditangkap Polisi ",
Editor : Muhammad Andi Setiawan