Fatwa para sahabat dan para ulama membolehkan menerima hadiah dari orang non-muslim saat hari raya mereka, alasannya karena memang tidak ada unsur mendukung atau ikut perayaan hari raya mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menukil sejumlah riwayat di atas menerangkan,
فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم
“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.” (Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim, hal. 544-545)
Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang kafir di saat momen hari raya mereka, ini yang dihukumi haram. Sebab hal tersebut mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan.
Terlebih lagi bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya mereka, maka lebih diharamkan lagi. Wallahul muwaffiq.
Editor : Muhammad Andi Setiawan