Menurutnya, saat itu korban sudah meminta para pelaku untuk mengantarkannya ke ATM guna mengecek apakah uangnya sudah dikirim ke nomor rekeningnya oleh Narto apa belum.
Di tengah perjalanan, Rozaq meminta dibelikan makanan terlebih dahulu dengan alasan belum makan. Mereka pun lantas mampir ke toko modern di Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian korban bersama pelaku Reva pergi ke toko tersebut untuk membeli makanan.
Selesai membeli makanan dan hendak membayar ke kasir, Reva izin kenkorban untuk kembali ke mobil dengan alasan menanyakan makanan apa saja yang sudah dibeli apa ada yang kurang.
"Setelah ditungu-tunggu, Reva tidak kembali dan mobil yang di kendarai sebelumnya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban baru sadar bahwa dirinya telah ditipu dan melapor ke Polres," kata Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat ciri-ciri para pelaku dan mengetahui keberadaan mereka, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Para pelaku ditangkap di Kota Semarang. Ternyata mereka adalah residivis kasus yang sama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan