Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu dilakukan kajian ulang terhadap kontrak yang sudah ditentukan menyusul adanya kenaikan harga beberapa jenis BBM.
Alternatif lain adalah dilakukan penyesuaian selisih tempuh antararmada. Jika sebelumnya antararmada dengan rute yang sama melintas setiap tujuh menit sekali, ke depan bisa diperpanjang menjadi sepuluh menit sekali.
"Angka-angka dan aturan teknis ini yang masih belum keluar karena masih dibahas di tingkat pusat," katanya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, terkait dengan mekanisme buy the service pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan pemerintah pusat.
"Tunggu koordinasi saja, saya masih menunggu nanti ada arahan dari Mendagri," katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan