get app
inews
Aa Read Next : Hilang Selama 4 Hari, Wanita Singapura Ternyata Terjebak di Toiletnya Sendiri

Singapura Tidak Kriminalkan Hubungan Seks Gay, PM Lee : Saya Percaya ini Hal yang Benar

Senin, 22 Agustus 2022 | 15:28 WIB
header img
Singapura tidak akan mengkriminalkan hubungan seks gay, (Foto : Reuters)


Tetapi kelompok-kelompok itu juga mendesak pemerintah untuk tidak mengindahkan seruan dari kaum konservatif agama untuk mengabadikan definisi pernikahan dalam konstitusi, dengan mengatakan ini akan menandakan bahwa warga LGBTQ tidak setara.

Pada bulan Februari, pengadilan tertinggi Singapura telah memutuskan bahwa karena undang-undang tersebut tidak ditegakkan, perilaku seks gay tidak melanggar hak konstitusional, seperti yang didalilkan oleh penggugat, dan menegaskan kembali bahwa undang-undang tersebut tidak dapat digunakan untuk menuntut laki-laki karena melakukan hubungan seks gay.

Menurut PM Lee, beberapa kelompok agama termasuk Muslim, Katolik dan beberapa Protestan terus menolak setiap pencabutan undang-undang tersebut

Sebuah aliansi lebih dari 80 gereja menyatakan kekecewaan yang kuat pada hari Minggu atas keputusan pemerintah.

"Pencabutan itu adalah keputusan yang sangat disesalkan yang akan berdampak besar pada budaya yang akan ditinggali oleh anak-anak kita dan generasi masa depan Singapura," katanya.

Singapura adalah masyarakat multi-ras dan multi-agama dari 5,5 juta, di antaranya sekitar 16% adalah Muslim, dengan komunitas Buddha dan Kristen yang lebih besar. Menurut sensus 2020, negara ini memiliki populasi etnis Tionghoa yang dominan dengan minoritas Melayu dan India yang cukup besar.

Menekankan dukungan berkelanjutan pemerintahnya untuk definisi tradisional pernikahan, Lee mengatakan: "Kami percaya bahwa pernikahan harus antara seorang pria dan seorang wanita, bahwa anak-anak harus dibesarkan dalam keluarga seperti itu, bahwa keluarga tradisional harus membentuk blok bangunan dasar masyarakat."

"Singapura akan melindungi definisi pernikahan agar tidak ditentang secara konstitusional di pengadilan," katanya.

"Ini akan membantu kami mencabut Pasal 377A dengan cara yang terkendali dan dipertimbangkan dengan cermat."
 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut