SINGAPURA,iNews.id - Perilaku hubungan seks antar pria atau gay di Singapura tidak akan dikriminalkan. Namun, negara tetangga Indonesia ini tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum pernikahan yang tetap antara seorang pria dan seorang wanita.
Hal itu disampaikan Perdana Menteri (PM) Lee Hsien Loong pada hari Minggu.
Kelompok-kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) menyambut baik keputusan PM Lee untuk mencabut Pasal 377A dari Undang-Undang Pidana, sebuah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks antar-pria.
Kendati demikian, mereka juga menyatakan keprihatinan bahwa mengesampingkan pernikahan sesama jenis akan membantu melanggengkan diskriminasi.
Dalam pidato hari nasional tahunannya, PM Lee mengatakan masyarakat Singapura, terutama kaum muda di negara kota itu, menjadi lebih menerima kaum gay.
"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," katanya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (22/8/2022).
Tidak jelas kapan tepatnya Pasal 377A akan dicabut.
Singapura menjadi negara Asia terbaru yang bergerak untuk mengakhiri diskriminasi terhadap anggota komunitas LGBTQ.
Pada tahun 2018, pengadilan tertinggi India membatalkan larangan era kolonial terhadap perilaku hubungan seks gay, sementara Thailand baru-baru ini semakin dekat untuk melegalkan serikat sesama jenis.
Di bawah Pasal 377A Singapura, pelanggar dapat dipenjara hingga dua tahun di bawah hukum, tetapi saat ini tidak ditegakkan secara aktif.
Tidak ada hukuman yang diketahui untuk perlaku hubungan seks antar-pria dewasa selama beberapa dekade dan undang-undang tidak memasukkan perihal hubungan seks antara perempuan atau jenis kelamin lainnya.
Kelompok LGBTQ telah membawa banyak tantangan hukum yang mencoba untuk menjatuhkan hukum, tetapi tidak ada yang berhasil.
Kelompok LGBTQ telah membawa banyak tantangan hukum yang mencoba untuk menjatuhkan hukum, tetapi tidak ada yang berhasil.
Pada hari Minggu, beberapa kelompok hak LGBTQ mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa mereka "lega" dengan pengumuman PM Lee.
"Untuk semua orang yang pernah mengalami jenis intimidasi, penolakan, dan pelecehan yang dimungkinkan oleh undang-undang ini, pencabutan akhirnya memungkinkan kami untuk memulai proses penyembuhan. Bagi mereka yang mendambakan Singapura yang lebih setara dan inklusif, pencabutan menandakan bahwa perubahan memang mungkin terjadi," kata mereka dalam pernyataan itu.
Tetapi kelompok-kelompok itu juga mendesak pemerintah untuk tidak mengindahkan seruan dari kaum konservatif agama untuk mengabadikan definisi pernikahan dalam konstitusi, dengan mengatakan ini akan menandakan bahwa warga LGBTQ tidak setara.
Pada bulan Februari, pengadilan tertinggi Singapura telah memutuskan bahwa karena undang-undang tersebut tidak ditegakkan, perilaku seks gay tidak melanggar hak konstitusional, seperti yang didalilkan oleh penggugat, dan menegaskan kembali bahwa undang-undang tersebut tidak dapat digunakan untuk menuntut laki-laki karena melakukan hubungan seks gay.
Menurut PM Lee, beberapa kelompok agama termasuk Muslim, Katolik dan beberapa Protestan terus menolak setiap pencabutan undang-undang tersebut
Sebuah aliansi lebih dari 80 gereja menyatakan kekecewaan yang kuat pada hari Minggu atas keputusan pemerintah.
"Pencabutan itu adalah keputusan yang sangat disesalkan yang akan berdampak besar pada budaya yang akan ditinggali oleh anak-anak kita dan generasi masa depan Singapura," katanya.
Singapura adalah masyarakat multi-ras dan multi-agama dari 5,5 juta, di antaranya sekitar 16% adalah Muslim, dengan komunitas Buddha dan Kristen yang lebih besar. Menurut sensus 2020, negara ini memiliki populasi etnis Tionghoa yang dominan dengan minoritas Melayu dan India yang cukup besar.
Menekankan dukungan berkelanjutan pemerintahnya untuk definisi tradisional pernikahan, Lee mengatakan: "Kami percaya bahwa pernikahan harus antara seorang pria dan seorang wanita, bahwa anak-anak harus dibesarkan dalam keluarga seperti itu, bahwa keluarga tradisional harus membentuk blok bangunan dasar masyarakat."
"Singapura akan melindungi definisi pernikahan agar tidak ditentang secara konstitusional di pengadilan," katanya.
"Ini akan membantu kami mencabut Pasal 377A dengan cara yang terkendali dan dipertimbangkan dengan cermat."
Editor : Muhammad Andi Setiawan