get app
inews
Aa Text
Read Next : Hilang Selama 4 Hari, Wanita Singapura Ternyata Terjebak di Toiletnya Sendiri

Singapura Tidak Kriminalkan Hubungan Seks Gay, PM Lee : Saya Percaya ini Hal yang Benar

Senin, 22 Agustus 2022 | 15:28 WIB
header img
Singapura tidak akan mengkriminalkan hubungan seks gay, (Foto : Reuters)


Singapura menjadi negara Asia terbaru yang bergerak untuk mengakhiri diskriminasi terhadap anggota komunitas LGBTQ.

Pada tahun 2018, pengadilan tertinggi India membatalkan larangan era kolonial terhadap perilaku hubungan seks gay, sementara Thailand baru-baru ini semakin dekat untuk melegalkan serikat sesama jenis.

Di bawah Pasal 377A Singapura, pelanggar dapat dipenjara hingga dua tahun di bawah hukum, tetapi saat ini tidak ditegakkan secara aktif.

Tidak ada hukuman yang diketahui untuk perlaku hubungan seks antar-pria dewasa selama beberapa dekade dan undang-undang tidak memasukkan perihal hubungan seks antara perempuan atau jenis kelamin lainnya.

Kelompok LGBTQ telah membawa banyak tantangan hukum yang mencoba untuk menjatuhkan hukum, tetapi tidak ada yang berhasil.

Kelompok LGBTQ telah membawa banyak tantangan hukum yang mencoba untuk menjatuhkan hukum, tetapi tidak ada yang berhasil.

Pada hari Minggu, beberapa kelompok hak LGBTQ mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa mereka "lega" dengan pengumuman PM Lee.

"Untuk semua orang yang pernah mengalami jenis intimidasi, penolakan, dan pelecehan yang dimungkinkan oleh undang-undang ini, pencabutan akhirnya memungkinkan kami untuk memulai proses penyembuhan. Bagi mereka yang mendambakan Singapura yang lebih setara dan inklusif, pencabutan menandakan bahwa perubahan memang mungkin terjadi," kata mereka dalam pernyataan itu.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut