Sebagaimana diketahui sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa tersangka teroris di Kota Malang, berinisial IA (22) karena diduga ikut mengumpulkan dana untuk membantu organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengungkapkan peran dari tersangka IA yakni menyalurkan dana ke organisasi ISIS. Tersangka juga mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
IA juga pernah melakukan komunikasi ke tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR terkait rencana aksi amaliyah ke tempat fasilitas umum dan kantor polisi.
"Yang bersangkutan (IA) berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap dalam rangka merencakan amaliyah terhadap fasilitas umum dan kantor-kantor polisi. Kami masih melakukan pendalaman," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait