Polisi Amankan Pemuda Bersamurai yang Merusak Kaca Masjid, Rumah, dan Posyandu

Adi Haryanto, Koran SI
Pemuda bersamurai ditangkap polisi yang resahkan warga, (Foto : MPI/Adi Haryanto)

"Usai melakukan aksi perusakan dan mengancam warga, pelaku langsung kabur, tapi tidak lama berhasil kami tangkap. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu Budi mengaku tidak sadar telah merusak fasilitas umum, hingga meresahkan warga. Apalagi dia juga telah menantang warga berkelahi sambil membawa senjata tajam.

"Lagi gak sadar, soalnya waktu itu lagi mabuk," ucap Budi yang mengaku membeli miras di salah satu toko jamu.

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network