BANDUNG BARAT,iNews.id - Mengancam warga dengan membawa senjata tajam (sajam) Budiyanto alias Budi (26) Seorang warga Kampung Babakan RW 06, Desa Buninagara, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap polisi pada hari Kamis (12/5/2022). Tidak hanya itu, dia juga merusak rumah warga, masjid, dan posyandu.
"Aksi pelaku telah meresahkan warga sehingga dia kami tangkap di sebuah warung," kata Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Dia menyebutkan, pelaku mengancam dan menantang warga dengan mengacung-acungkan samurai. Dia mengajak berkelahi. Sambil mengomel dia juga merusak kaca rumah warga, masjid, dan posyandu.
Diduga pelaku melakukan aksinya itu dalam pengaruh minuman keras (miras). Itu karena saat diperiksa dia tidak menyadari aksi yang dilakukannya. Bahkan dia juga menyatakan jika tidak ada masalah dengan warga. Sehingga aksinya itu karena pengaruh miras dan tidak kontrol.
"Usai melakukan aksi perusakan dan mengancam warga, pelaku langsung kabur, tapi tidak lama berhasil kami tangkap. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu Budi mengaku tidak sadar telah merusak fasilitas umum, hingga meresahkan warga. Apalagi dia juga telah menantang warga berkelahi sambil membawa senjata tajam.
"Lagi gak sadar, soalnya waktu itu lagi mabuk," ucap Budi yang mengaku membeli miras di salah satu toko jamu.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait