Fakta Adanya Bisnis Narkoba Terungkap dalam Sidang Kasus Dirjen Pajak

Tim iNews.id
Gedung KPK, (Foto : okezone)

Farsha lantas mengamini soal yang berkaitan dengan 'Tante Susi'. Anak Wawan Ridwan tersebut mengakui pernah menerima uang dari 'Tante Susi'. Namun demikian, ia menepis soal bisnis narkoba dengan seseorang bernama 'Pedro'.

"Saya sudah pastikan, tapi penyidik menyampaikan 'oh ini penjual, ini pengedar ini'. Saya berkali kali saya pastikan, lalu penyidik menyampaikan enggak apa-apa ditulis seperti ini saja," kata Farsha.

Sekadar informasi, BAP tersebut awal mula dibacakan oleh tim Jaksa KPK saat mengonfirmasi temuan uang miliaran rupiah di rekening Farsha. Namun Farsha mengklaim uang tersebut bukan hanya miliknya. Tapi salah satunya berasal dari rekan bisnisnya bernama 'Tante Susi'

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan diduga telah mencuci uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Ridwan diduga mencuci uangnya ke sejumlah aset atas nama keluarganya. Wawan disinyalir sengaja mengalihkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama keluarga agar tidak diketahui oleh KPK.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Wawan mencuci uangnya dengan membelikan satu unit mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT senilai Rp262 juta. Mobil itu dibeli Wawan atas nama anaknya, Feyzra Akmal Maulana. Mobil tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wawan diduga juga membeli tanah beserta bangunan di daerah Sekeloa Coblong, Kota Bandung dengan menggunakan uang hasil korupsi. Ia membeli dua bidang tanah dan bangunan seluas 101 m2 serta 199 m2 dengan harga Rp2,8 miliar pada Oktober 2018. Tanah dan bangunan tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam LHKPN KPK.

Kemudian, Wawan juga membeli rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan uang hasil korupsi pada 16 Februari 2019 seharga Rp1,3 miliar. Akta jual beli rumah tersebut diatasnamakan dengan nama anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana. Aset pembelian rumah tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK.

Wawan juga diduga membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak, seluas 374 m2. Harga tanah yang dibeli Wawan diduga menggunakan uang hasil korupsi yakni, senilai Rp252 juta. Wawan lagi-lagi tak melaporkan aset tanah yang dibeli di daerah Rangkasbitung, Lebak itu ke KPK.

Terakhir, Wawan juga membeli satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige seharga Rp509 juta atas nama istrinya, Umi Hartati. Pembelian mobil tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK. Padahal, uang yang digunakan Wawan untuk membeli mobil diduga berasal dari hasil korupsi.

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network