Fakta Adanya Bisnis Narkoba Terungkap dalam Sidang Kasus Dirjen Pajak

Tim iNews.id
Gedung KPK, (Foto : okezone)

JAKARTA,iNews.id - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menyeret dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak , Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak sebagai terdakwa, 15 saksi dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu saksi yang hadir di sidang hari ini yaitu anak kandung Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar.

Dalam sidang tersebut, muncul pembahasan soal bisnis narkoba hingga teman kencan Farsha Kautsar bernama 'Tante Susi'. Mulanya, salah seorang Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Farsha Kautsar. Dalam BAPnya, Farsha menceritakan asal-usul uang miliaran rupiah yang ada di rekeningnya.
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Farsha mengaku bahwa awalnya memperoleh modal dari uang bulanan yang diberikan oleh ayahnya, Wawan Ridwan. Farsha kemudian mengaku mengembangkan uang tersebut dengan menjadi pengedar narkoba di salah satu klub malam daerah Yogyakarta.

"Di BAP nomor 14 jawaban saudara: Dapat saya jelaskan bahwa saya awalnya saya memperoleh modal dari menyisikan sebagian uang bulanan yang diberikan oleh ayah saya Wawan Ridwan, sebagian dari Rp 5 sampai 7 juta per bulan," beber Jaksa KPK saat membacakan BAP Farsha di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network