"Kemudian, sewaktu di Yogyakarta saya sempat masuk ke dunia malam, menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari Pedro yang biasanya ada di klub malam Bosche, dari sinilah saya memperoleh keuntungan yang saya gunakan untuk memodali usaha usaha saya di atas. Apa betul BAP ini?" imbuh Jaksa sambil bertanya ke Farsha.
Farsha kemudian meralat pernyataan yang pernah dituangkan dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK. Farsha meralat pernah menjadi bandar narkoba. Dia mengklaim tidak pernah menjadi bandar, penjual, maupun pemakai narkoba.
"Untuk yang Pedro saya revisi. Tidak ada kaitannya dengan bisnis saya. Kalau Tante Susi iya," ujar Farsha.
"Saya bukan pengedar, saya juga bukan pemakai dan penjual. Saya sudah sampaikan ke penyidik waktu itu, posisi saya bersama-sama teman saya datang ke klub malam itu, saya tidak tahu," imbuhnya.
Mendengar BAP Farsha, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri turut angkat bicara. Hakim Fahzal kemudian membaca ulang pernyataan Farsha yang pernah dituangkan dalam BAP. Dalam BAP Farsha yang dibacakan Hakim Fahzal, muncul nama 'Tante Susi'. Di BAP itu disebut bahwa 'Tante Susi' teman kencan Farsha.
"Ini keterangan saudara saya cuma baca saja, dari saudara Pedro yang selalu berada di klub malam Bosche dari sini lah saya memperoleh keuntungan yang saya gunakan untuk memodali usaha saya di atas," beber Hakim Fahzal.
"Selain itu, saya memperoleh teman kencan saya yg bernama 'Tante Susi' untuk sekali ketemu saya bisa mendapatkan 5.000 dolar Singapura, dan sebulan, saya bisa memperoleh 60 ribu dolar Singapura dari hasil kencan dengan yang saya lakukan dengan 'Tante Susi,'" imbuhnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait