Melalui UU TPKS Puan Maharani Hidupkan Lagi Keteladanan Kartini

Tim iNews.id
Puan Maharani sah kan UU TPKS, (Foto : Dok)

JAKARTA,iNews.id - Peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum untuk terus mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif. Secara substansi, ada enam elemen kunci yang dimandatkan dalam UU TPKS. Yaitu pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, dan hukum acara.

Esensi perjuangan menjadi nyawa dalam melahirkan UU TPKS. Situasi perempuan Indonesia yang belum terbebas dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi lecutan untuk terus memperjuangkan pengaplikasian UU ini di lapangan. Kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi salah satu gambaran nyata bahwa kegelisahan RA Kartini masih dirasakan hingga kini.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut kelahiran UU ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mengubah persepektif dan pemahaman tentang konsep gender dalam kaitannya dengan kepentingan perempuan.

“Inti dari kesetaraan dan keadilan gender bukan meneguhkan siapa yang mendominasi dan didominasi. Melainkan menemukan koridor untuk saling berbagi secara adil dalam segala aktivitas kehidupan tanpa membedakan pelakunya laki-laki atau perempuan,” kata Puan dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (21/4).



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network