Dalam keterangan yang tertulis disebutkan bahwa pihaknya sengaja melakukan siaran press lebih awal untuk mengingatkan pemerintah sejak dini, khususnya Menteri Tenaga kerja agar jangan 'aneh-aneh' lagi dalam mengeluarkan regulasi terkait THR. Dalam kondisi masyarakat Jawa Tengah yang serba sangat sulit saat ini, di mana bahan sembako yang terus melambung tinggi ditambah lagi dengan kenaikan BBM. Hal ini tentunya akan semakin sulit dijangkau oleh rakyat kecil khususnya buruh di Jawa Tengah.
Di sisi lain upah buruh/pekerja di Jawa Tengah secara nasional sangatlah kecil. THR menjadi satu-satunya harapan buruh di Jawa Tengah agar bisa merayakan hari raya bersama keluarga walau dalam kesederhaan.
KSPI Jateng kembali menegaskan agar tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022 ini bisa diberikan 100%. Karena tahun ini kondisi perekonomian Indonesia mulai pulih seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat imbas dilonggarkannya pembatasan sosial. Bank Indonesia pun sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran yang tak jauh berbeda, yakni 4,7%-5,5% pada 2022. Maka tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran THR. Artinya, masa krisis bagi Indonesia sudah lewat, THR pun wajib bisa dibayarkan 100% tanpa syarat apapun.
"Kami berharap pemerintah harus lebih peka untuk lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil khususnya di Jawa Tengah," pungkas Sekjen KSPI.
Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah
Artikel Terkait