Ratusan Buruh Kawal Sidang Gugatan Keputusan Gubernur Jateng Tentang UMK

Febyarina Alifah Hasna' Nadzifah
Beberapa buruh telah sampai di depan gedung PTUN Semarang Jl. Kyai Saleh Kalibanteng Timut Semarang Barat, Rabu (9/3/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG, iNews.id - Ratusan buruh datangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang untuk mengawal sidang gugatan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Gugatan itu dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Jawa Tengah pada Desember 2021 lalu. 

Aulia Hakim Ketua DPW FSPMI KSPI Jateng dan Sekretaris KSPI Jateng mengatakan pihaknya resmi mendaftarkan gugatannya ke PTUN untuk menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Dia menjelaskan, setelah melalui beberapa tahapan mulai dari pembentukan tim kuasa hukum, pengumpulan berkas-berkas, bukti-bukti, pembuatan surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan Surat Banding ke Presiden RI, hingga pembentukan saksi ahli pada saat persidangan nanti, pihaknya telah siap untuk melakukan gugatan ini.  

Hakim mengatakan, langkah gugatan ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan buruh atas penetapan upah minimum tahun 2022.

"Gugatan kami sudah diterima oleh PTUN Semarang dengan Perkara nomor 11/G/2022/PTUN.SMG sidang perdana akan digelar hari ini," ucapnya pada wartawan di depan Gedung PTUN, Rabu siang (09/03/2022). 

"Kami meminta Ganjar untuk membatalkan Keputusan Gubernur No.561/39 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah karena menurut kami cacat hukum," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan yang tertulis, diketahui penetapan UMK tahun 2022 Jawa Tengah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aturan ini sendiri ditetapkan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 November tahun 2021 lalu dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. 

"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang FSPMI KSPI Jateng sudah berkomunikasi. Artinya, UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK, dan  MK meminta pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja direvisi," tandas Hakim.

Dengan demikian, menurutnya kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa menjadi acuan. Hakim menyatakan, akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap keputusan Gubenur Jawa Tengah tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Bahkan jika sidang digelar hingga beberapa kali pun pihaknya siap memenuhi ruang sidang. 

Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network